KanalBekasi.com - Alasan Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan peraturan baru tentang pelayanan Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), berdasarkan evaluasi sistem pelayanan KS di rumah sakit. Karena saat itu, ditemukan banyak pasien berobat berulang kali dalam sehari menggunakan KS di rumah sakit yang berbeda.
“Pada tahun 2017 kita telah mengeluarkan aturan tentang pelayanan KS di rumah sakit tiga kali dalam semingu. Alasan dikeluarkannya aturan itu karena ditemukan, di hari yang sama pengguna KS berobat ke tujuh rumah sakit. Secara sistem itu terbaca,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Rujukan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fiqri firdaus, Jumat (8/2).
Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Minta RS Swasta Melayani Kartu Sehat
Dinas Kesehatan menurut dia, kembali melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan KS di rumah sakit .
“Dengan perhitungan bersama-sama dengan pihak rumah sakit pada tahun 2017 diberikan kesempatan setiap pasien bisa berobat hanya 10 kali dalam sebulan untuk pasien rawat jalan, dan ditambah dengan rawat jalan khusus di satu rumah sakit,” tambahnya.
Baca Juga: Pasien Pengguna KS NIK Sulit Dapat Pelayanan Kesehatan RS
Perubahan regulasi menurut Fikri berdasarkan hasil evaluasi program sejak November 2018, tiga bulan lalu, oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kota Bekasi.
"Evaluasi ini bukan hanya di kita (Dinkes), di RSUD pun ada evaluasi kerja. Mengapa? Karena dalam satu tahun, saya garis bawahi jumlah orang yang sakit hampir mencapai 1 juta orang. Artinya sepertiga penduduk Kota Bekasi sakit. Ini jadi pertanyaan, kenapa?," jelasnya.
Baca Juga: Dinkes Evaluasi Terkait Pasien KS Ditolak RS
Fikri mengungkapkan, setelah ketentuan itu diambil, Dinkes Kota Bekasi tidak langsung mengaplikasikannya, tapi meminta seluruh rumah sakit ikut mensosialisasikannya terlebih dahulu.
"Jadi (sebetulnya) kita baru tahap sosialisasi, bukan eksekusi. Artinya bukan hari ini dikeluarkan lalu harus hari itu juga dilaksanakan. Nggalah, Dinkes tidak pernah seperti itu," tukasnya.
Baca Juga: Dinkes Imbau Masyarakat, Manfaatkan Pelayanan di Puskesmas
Lebih lanjut Fikri mengakui, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan agar kedepan layanan jaminan kesehatan di Kota Bekasi tertib administrasi. Sebagaimana amanat Perarutan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 , yang menyatakan setiap Kabupaten/Kota maupun Provinsi harus memastikan setiaip warganya masuk kedalam kepesertaan BPJS.
"Atas dasar inilah kita tertibkan, dan telah kita sampaikan kepada seluruh direktur rumah sakit agar tidak terjadi tumpang tindih. Maka kedepan KS tidak bisa lagi digunakan oleh warga yang BPJS kesehatannya aktif. Namun bagi warga yang BPJS nya tidak aktif, saya tegaskan mereka masih bisa menggunakan KS," paparnya.(boy)