kesehatan

52 Ribu Guru Honorer Diangkat PNS Tahun Ini

Kamis, 15 Agustus 2019 | 08:46 WIB
Ilustrasi, guru sedang mengajar

KanalBekasi.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan melakukan pengangkatan minimal 52 ribu guru PNS. Hal itu untuk menggantikan pendidik yang memasuki usia pensiun.

“Kami perkirakan 52 ribu (guru akan pensiun), artinya tahun ini tidak bisa tidak harus mengangkat 52 ribu minimum untuk ganti guru yang pensiun,” katanya, Kamis (15/8)

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Diusulkan Setara UMR

Ia menambahkan puncak pensiun guru tahun 2022, sekitar 70 ribu lebih guru pensiun. Muhajjir berharap ke depan tidak ada lagi moratorium penerimaan guru PNS. Sebaliknya, pemerintah daerah dan kepala sekolah juga diminta tidak lagi merekrut guru honorer.

Terkait pengangkatan PNS, Muhajjir mengatakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan atensi terhadap usulannya terkait tunjangan guru honorer K2 agar dimasukkan ke DAU (Dana Alokasi Umum).

“Sudah diusulkan kepada Bu Menkeu, dan beliau berikan atensi agar guru honorer yang belum bisa diangkat menjadi ASN, baik PNS atau PPPK supaya dapatkan tunjangan atau honorarium yang bersumber dari DAU,” tambahnya

Sesuai usulan yang telah disampaikan Kemendikbud ke Kemenkeu, honorarium yang diberikan kepada guru honorer setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.

Aggaran dari APBN, tambah dia, sudah tersedia untuk menggaji guru yang diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK (pegawai kontrak dengan perjanjian kerja).

 Hal ini guna memastikan tidak ada lagi daerah yang kekurangan dana untuk menggaji guru. Mengenai sumber pembiayaannya akan disalurkan melalui DAU untuk pendidikan yang untuk tahun ini sebesar Rp 154 Milyar.

“Jadi daerah tidak ada alasannya lagi ketika diberikan jatah kuota penerimaan guru PNS maupun PPPK,” tandasnya.(sgr)

Tags

Terkini

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB

Hoaks Iuran BPJS Naik 50 Persen

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:20 WIB