kesehatan

Komisi Informasi Larang Identitas Pasien Corona Dibuka ke Publik

Selasa, 3 Maret 2020 | 11:45 WIB
Ilustrasi: Penanganan pasien terinfeksi Covid -19

KanalBekasi.com - Terkait ramainya pemberitaan seputar virus Corona dan adanya 2 orang warga Depok yang positif terinfeksi Corona Komisi Informasi menghimbau berbagai pihak menghormati identitas pasien.



Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat Arif Adi Kuswardono mengatakan adanya aturan yang melarang identitas penderita dibuka ke publik. Identitas dimasksud adalah daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan,


Baca Juga: Emil: Warga Depok Positif Corona dari Penularan Bukan Lingkungan


Melalui siaran persnya, Selasa (3/20) Komisi Informasi menyampaikan rujukan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.



Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini.



Karenanya publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUDNRI 1945


 

Dimana 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'.


 

Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.(sgr)

Tags

Terkini

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Kamis, 4 Juni 2026 | 13:40 WIB

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB