kesehatan

Masa Darurat Bencana Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei

Selasa, 17 Maret 2020 | 17:36 WIB
Kepala BNPB Doni Manardo

KanalBekasi.com - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau Coronavirus yang merebak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB yang ditandatangani pada 29 Februari 2020. Dalam isi yang dijelaskan masa tanggap bencana Covid-19  selama 91 hari.

Baca Juga: Pasien Pasitif Corona Meninggal Seluruhnya karena Sakit Bawaan

Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” bunyi surat tersebut.

Dalam penjelasannya  masa darurat bencana berarti biaya yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. Dana siap pakai BNPB berkisar Rp4 triliun per tahun.

Sejauh ini, pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Pemerintah juga telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana nasional. Gugus tugas bertanggung jawab mempercepat penanganan Covid-19 antara pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga.

Hingga Senin sore, Indonesia telah mengonfirmasi 134 kasus positif Covid-19 di mana lima orang di antaranya meninggal dan delapan orang dinyatakan sembuh.(sgr)

Tags

Terkini

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB

Hoaks Iuran BPJS Naik 50 Persen

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:20 WIB