KanalBekasi.com - Program Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana bakal dihentikan. Menyikapi hal tersebut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ushtuchri, mengatakan Universal Health Coverage (UHC) Pemkot Bekasi mengalami kendala akibat berbenturan dengan anggaran Covid-19 selama dua tahun terakhir. Menurutnya, UHC Pemkot Bekasi sebesar 95 persen sudah dicanangkan sejak 2019-2020 di saat program KS-NIK mengalami defisit anggaran.
“Design KS-NIK ini niatnya sangat baik, hanya saja nantinya berbenturan dengan UU BPJS yang sudah diundangkan sejak 2009. Target UHC 95 persen masyarakat itu dicover BPJS, baik yang mandiri, ketenagakerjaan, atau ditanggung perusahaan, atau juga PBI (Penerima Bantuan Iuran),” katanya, Selasa (10/5).
Ushtuchri menyebutkan, sebetulnya pihaknya sudah menargetkan 95 persen di tahun 2020-2021. Namun karena benturan anggaran, target yang tercapai baru sekitar 80 persen. Atas dasar itu LKM-NIK bisa sebagai komplementer bagi yang belum punya BPJS maupun yang sudah punya namun ada layanan tertentu yang tidak dicover,
Kebijakan LKM-NIK sebenarnya sudah sangat pas bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS. Hanya saja masih perlu disempurnakan dalam pelaksanaannya.
Pemkot Bekasi, kata Ushturi harus menyosialisasikan terkait UHC kepada masyarakat sehingga tahu tujuan dan manfaatnya. Menurutnya, pola-pola kebijakan seperti LKM-NIK sangat diperlukan ketika PBI belum seluruhnya tercover, selama substansinya sama, yakni mengcover layanan yang tidak dicover BPJS ataupun yang tak bisa membayar BPJS.
“Selama ini yang pro terhadap penghapusan itu argumennya “orang mampu kok dibayarin”. Kalau mampu jangan PBI lah, silahkan mandiri. Kalau karyawan kan memang kewajiban perusahaan,” tegas dia.
“Kita kalau kajian komisi IV adalah percepatan, kita mendorong kesana. Cuma karena dampak pandemi ini, akhirnya kita harus mengatur ulang prioritas,” ungkapnya. (sgr/Adv)