kesehatan

Pasien BPJS PBI Tidak Boleh Ditolak Saat Jalani Cuci Darah

Minggu, 8 Februari 2026 | 19:20 WIB
BPJS harus menyikapi persoalan hutangnya ke Rumah sakit

KanalBekasi.com - Pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang sedang menjalani cuci darah tidak boleh ditolak Rumah sakit meskipun status kepesertaan BPJS tengah dinonaktifkan.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono ditengah keresahan publik akibat penonaktifan massal status JKN PBI yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI terjadi karena adanya penyesuaian dan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial," kata Dante, Minggu (8/2)

Menurutnya kondisi administratif tersebut tidak boleh berdampak pada layanan medis, terutama untuk pasien dengan kebutuhan vital seperti cuci darah, sehingga pihak rumah sakit tidak boleh menolak.

Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan rumah sakit menolak pasien dengan status BPJS nonaktif, Dante kembali menegaskan sikap pemerintah.

“Tidak boleh, tidak boleh menolak,” kata Wamenkes.

Dante menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya nonaktif tetapi masih memenuhi kriteria penerima bantuan, tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Proses reaktivasi tersebut dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Ia juga memastikan layanan cuci darah bagi pasien yang terdampak sudah kembali berjalan dan tidak dihentikan.

"Sudah mulai pengobatan lagi, kalau memang belum melakukan aktivasi, mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi," tuturnya.

Komitmen untuk menjaga keberlanjutan layanan pasien cuci darah juga disampaikan oleh Kementerian Sosial. Pemerintah memastikan peserta BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tetap akan mendapatkan perlindungan, khususnya untuk layanan medis yang bersifat berkelanjutan. (red)

 

Tags

Terkini

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB

Hoaks Iuran BPJS Naik 50 Persen

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:20 WIB