KanalBekasi.com - BPJS Kesehatan kembali menghadirkan solusi bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) tahun 2026. Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan secara bertahap tanpa harus melunasi seluruh tagihan sekaligus.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kesulitan membayar iuran.
Baca Juga: Iuran BPJS Resmi Naik, Segini Besarannya
Melalui program tersebut, peserta kini dapat mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan proses yang lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Mobile JKN.
Apa Itu Program REHAB BPJS Kesehatan?
Program REHAB merupakan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang diberikan kepada peserta mandiri dengan tunggakan antara 4 hingga 24 bulan.
Meski sering disebut “pemutihan BPJS”, program ini sebenarnya bukan penghapusan utang iuran, melainkan skema pembayaran bertahap agar peserta dapat melunasi kewajibannya secara ringan.
BPJS Kesehatan menghadirkan program ini untuk membantu masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan meski sedang mengalami kendala ekonomi.
Syarat Mengikuti Program REHAB BPJS 2026
Berikut syarat terbaru mengikuti program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan tahun 2026:
- Peserta merupakan segmen PBPU atau Bukan Pekerja
- Memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan
- Total tunggakan maksimal 24 bulan
- Memiliki akun Mobile JKN
- Pendaftaran dilakukan melalui Mobile JKN atau Care Center 165
- Cicilan maksimal hingga 12 tahap pembayaran
Kartu BPJS Kesehatan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi.
Cara Daftar Program REHAB Lewat Mobile JKN
Peserta dapat mendaftar program cicilan BPJS secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut: