KanalBekasi.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Global (PHEIC) pada 17 Mei 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pemerintah telah meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara untuk mencegah masuknya virus Ebola ke Indonesia.
“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” kata Aji dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/5).
Baca Juga: Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
Menurut Aji, langkah antisipasi yang dilakukan meliputi penguatan skrining pelaku perjalanan, penyiagaan petugas kesehatan, serta kesiapan rumah sakit rujukan dan laboratorium nasional untuk mendukung deteksi dini Ebola.
Kemenkes juga mengintegrasikan seluruh laporan pengawasan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) selama 24 jam.
Berdasarkan data WHO hingga 16 Mei 2026, wabah Ebola jenis Bundibugyo di Provinsi Ituri, RD Kongo, mencatat 246 kasus suspek, termasuk delapan kasus konfirmasi dan 80 kematian.
Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan.
Kemenkes mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi hoaks terkait Ebola. Masyarakat juga diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rajin mencuci tangan, menggunakan masker saat sakit, dan menjaga etika batuk serta bersin.
Aji menjelaskan Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi penderita.
"Gejala Ebola meliputi demam, lemas, nyeri otot, muntah, diare, hingga perdarahan dengan masa inkubasi 2 hingga 21 hari," imbuhnya
Kemenkes jugatelah mengeluarkan Surat Edaran No. SR.03.01/C/2783/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Ebola. Kemenkes meminta warga yang baru kembali dari negara terdampak segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam 21 hari setelah perjalanan.