KanalBekasi.com - Polemik kepemimpinan di tubuh DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi kian menguat. Di satu sisi, Musyawarah Cabang (Muscab) IX menetapkan Nawal Husni sebagai Ketua DPC terpilih secara aklamasi. Namun di sisi lain, Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri jajaran pengurus dan mayoritas Pimpinan Anak Cabang (PAC) justru menyatakan Muscab tersebut tidak sah.
Dalam Muscab yang digelar Minggu (3/5/2026) di Hotel Merbabu, Nawal Husni terpilih sebagai Ketua DPC PPP Kota Bekasi setelah tidak adanya kandidat lain yang maju. Ia menegaskan proses tersebut telah berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Tidak ada penunjukan langsung. Semua melalui mekanisme, dari Plt ke Rapimcab, lalu ditawarkan terbuka. Karena tidak ada yang maju, PAC bersepakat mencalonkan saya,” ujar Nawal.
Baca Juga: Gejolak Internal Partai PPP Kota Bekasi Memanas, 11 PAC Tolak Gus Shol Di Copot
Ia juga menepis isu intervensi sepihak dalam penunjukan dirinya, serta menyebut dinamika yang terjadi sebagai hal lumrah dalam politik. Ke depan, Nawal mengusung agenda regenerasi dan transparansi, sekaligus menolak praktik kepengurusan yang didominasi figur lama atau istilah ‘4L’ (Lu Lagi, Lu Lagi).
Namun, klaim tersebut langsung mendapat bantahan keras dari forum Rakor DPC PPP Kota Bekasi yang digelar pada hari yang sama di Sumarecon Bekasi. Rakor yang dihadiri pengurus cabang, 10 PAC, dan badan otonom (Banom) menyatakan Muscab yang digelar oleh Plt Ketua DPC tidak konstitusional.
Baca Juga: Merujuk UU, PPP dan PAN Gagal Jadi Peserta Pemilu
Koordinator PAC PPP se-Kota Bekasi, Muhamad Nasir, menilai Muscab tersebut melanggar aturan internal karena tidak melibatkan PAC yang sah dan justru menghadirkan pihak yang tidak memiliki dasar legalitas.
“Pelaksanaan Muscab itu pelanggaran AD/ART. Tidak dihadiri PAC yang sah, bahkan muncul PAC abal-abal. Ini juga bertentangan dengan surat DPP yang membatalkan Plt Ketua DPC,” tegas Nasir.
Rakor pun menghasilkan keputusan tegas menolak seluruh proses Muscab. Penolakan ini didasarkan pada terbitnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang mencabut status Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC, sehingga seluruh kebijakan yang diambil dinilai tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Sekretaris DPC PPP Kota Bekasi, Dawam Mafudz, menegaskan bahwa kepemimpinan sah saat ini masih berada di bawah Solihin, menyusul pembatalan SK Plt oleh DPP.