KanalBekasi.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, ditunjuk sebagai pejabat Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi, menggantikan Pjs Ruddy Gandakusuma, karena berakhir masa jabatannya terhitung tanggal 10 Maret 2018.
Penunjukan Plh Wali Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji berdasarkan Radiogram Kementrian Dalam Negeri cq Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor: T.131.32/1997/OTDA Tanggal 09 Maret 2018, Tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Kota Bekasi, .
Terhitung tanggal 15 Febuari 2018 hingg 10 Maret 2018 ini, maka Ruddy Gandakusumah selaku Pjs Wali Kota Bekasi diserahkan kepada Plh Wali Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.
Acara penyerahan tersebut disaksikan para pejabat Esselon II dan III, di aula Nonon Soentani Gedung 10 Lt, Kantor Walikota Bekasi.
Radiogram Kementrian Dalam Negeri cq Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor: T.131.32/1997/OTDA yang ditandatangi Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, tertanggal 09 Maret 2018 .
Dalam pembacaan radiogram, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Setda Kota Bekasi, Erwin Effendi, mengatakan bahwa pelaksana tugas Walikota Bekasi sehari-hari mulai tanggal 10 maret 2018, hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
"Tujuannya untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintah Kota Bekasi," jelas dia, Sabtu (10/3).
Erwin menambahkan bahwa, penunjukan Rayendra Sukarmadji sebagai Plh Wali Kota Bekasi, maka roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.
“Jadi tidak ada kekosongan pimpinan di Pemkot Bekasi. Semua tetap berajalan sambil menunggu keputusan berikutnya," tandas Erwin.(adv/mul)