Kanalbekasi.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja guna menyelesaikan perselisihan terkait pembayaran upah kerja pada hari libur nasional.
Dialog tersebut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan, serta perwakilan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI). Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang berdampak pada sekitar 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Buruh Tolak Oursourcing dan Upah Murah
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah Noor, beberapa hari lalu
Ia juga menekankan bahwa sistem penggantian hari libur atau tukar hari tidak dapat dijadikan kompensasi bagi pekerja yang tetap bekerja saat hari libur nasional.
Selain membahas persoalan upah lembur, dialog juga menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala toko hingga manajer area terhadap pekerja. Sebelumnya, muncul data internal yang menyebutkan sebanyak 98 persen karyawan setuju dengan sistem penggantian hari libur. Namun, serikat pekerja menduga adanya unsur tekanan dalam proses pendataan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak sepakat untuk melakukan pendataan ulang terhadap kesediaan pekerja bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan akan dilaksanakan pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang perusahaan agar proses berlangsung netral dan sukarela.
Dalam dialog tersebut, terdapat lima poin komitmen yang disepakati bersama antara manajemen Indomaret dan serikat pekerja, yaitu:
- Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di HRD masing-masing cabang.
- Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
- Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
- Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan memberikan tindakan apapun kepada pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 serta tetap membayarkan upah mereka.
- Manajemen akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.
Afriansyah Noor berharap kesepakatan tersebut dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Indonesia.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujarnya.
Artikel Terkait
Buruh di Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Ciptaker
Disnaker Sampaikan Tuntutan Kenaikan Upah Buruh ke Pemprov Jabar