Kamis, 4 Juni 2026

Perpres TKA Jadi Polemik, Pramono : Hanya Untuk Pekerja Level Menengah

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 20 April 2018 | 12:21 WIB
Pernyataan Seskab Pramono Anung sambut hari kebangkitan nasional
Pernyataan Seskab Pramono Anung sambut hari kebangkitan nasional

kanalbekasi.com - Pemerintah berdalih Perpres TKA sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA, khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelitMeskipun dibandingkan dengan negara lain jumlahnya di Indonesia masih rendah, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng-goreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, karena saat ini sudah tahun politik.

Akan tetapi, Pramono menegaskan bahwa Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit dan pengurusannya terlalu lama.

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” tegas Pramono Anung kepada wartawan seperti dilansir situs Setkab usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (18/4) lalu.
Untuk itu, kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu, Pramono Anung berharap agar membaca dulu Perpres tersebut sebelum menyampaikan pendapat. “Banyak yang belum membaca Perpres sudah kemudian menanggapi,” ungkap Pramono.

Pramono menegaskan kembali bahwa penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, seperti manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu kemudian balik dulu ke Singapura baru ke sini.

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya izin dulu. “Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” ujarnya.

Seperti diketahui, akhir Maret 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres itu banyak memuat ketentuan baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya yakni Perpres No.72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Misalnya, sekarang pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) sekaligus sebagai izin mempekerjakan TKA (IMTA). Sebelumnya, RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA.

Senada dengan Pramono, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.

"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja ya harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," kata Sekjen kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/4) lalu.

Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjutnya, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia. Selain itu, ia mengatakan calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.

Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja maupun pemerintah sebagai pengawas.

"Dengan ketegasan hanya boleh bekerja di Indonesia sejak awal dengan visa kerja maka pengawasan jelas ditingkatkan, dan ini menambah hak istimewa para pengawas tenaga kerja di tiap sektor bertindak tegas jika ada pelanggaran," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan di sisi lain pihak keimigrasian memberikan kepastian juga terkait birokrasi pembuatan visa kerja bagi TKA. Dengan sistem daring, pelayanan membuatan visa kerja ini semakin jelas bagi investor. Ini tentu dapat menyingkat waktu untuk urusan administrasinya.

"Jadi Perpres ini bukan justru membuka pintu seluas-luasnya ke tenaga kerja asing, sebaliknya memberi kejelasan hukum, syaratnya justru dipertegas," ucap Herry. (sg)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X