Kamis, 4 Juni 2026

Melihat Sepuluh Point Kontrak Politik Asyik dan Buruh

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 23 April 2018 | 08:58 WIB

Paslon no 3 di Pilgub Jabar, Sudrajat dan Ahmad Syaikhu melakukan kontrak politik dengan buruh/pekerja di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Syaikhu menemui ribuan buruh di Lapangan SMPN 1 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Sabtu 21 April 2018 kemarin.

Dalam pertemuan tersebut terdapat kesepakatan yang tertuang dalam kontrak politik.  isi dari kontrak politik tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan upah minimum provinsi Jawa Barat lebih tinggi dari ketentuan PP 78/2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral setiap tahun dan struktur skala upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;

2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak dan pemagangan di Jawa Barat yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dan sesuai dengan Permenakertrans No 19/2013 yang membatasi outsourcing hanya untuk 5 (lima) jenis pekerjaan saja;

3. Subsidi kepemilikan RUSUNAMI untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah Jawa Barat denga DP (down payment) Rp.0 Rupiah,serta membantu pengadaan Sekretariat Bersama Serikat Buruh Jawa Barat;

4. Menyediakan transportasi publik terjangkau bersubsidi untuk buruh/pekerja termasuk di kawasan-kawasan industri;

5. Menupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Barat untuk memprioritaskan warga resmi Jawa Barat untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan yang bersangkutan;

6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa perguruan tinggi, KARTU CERDAS ASYIK bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi Jawa Barat;

7. Tolak dan hentikan proyek Meikarta serta penggusuran yang tidak manuasiawi di wilayah Jawa Barat;

8. Angkat guru dan tenaga kependidikan dan honorer di lingkungan Pemprov Jawa Barat menjadi PNS serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (TK, Madrasah dan Yayasan) minimal setara UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis dengan KARTU SEHAT ASYIK untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di Jawa Barat untuk memiliki program jaminan pensiun; dan

10. Memberikan peluang bagi koperasi-koperasi buruh/pekerja untuk menjadi mitra Pemprov Jawa Barat dalam membantu kesejahteraan buruh/pekerja Jawa Barat serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program ASYIK-Preneur.

Setelah menandatangi kontrak politik, Syaikhu berorasi di hadapan para buruh meminta dukungan dan doa.

“Insyaa Allah saya dan Pak Sudrajat siap melaksanakan kontrak politik yang sudah ditandatangani,jika Allah berkehendak menjadikan saya dan Pak Sudrajat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya. (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X