Kanalbekasi.com - ICW merilis trend vonis pada para koruptor yang di sidangkan. Sejak tahun 2005 hingga saat ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) rutin melakukan pemantauan dan pengumpulan data vonis tindak pidana korupsi, mulai tingkat Pengadilan Tipikor (sebelumnya juga Peradilan Umum), Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer, hingga Mahkamah Agung, baik kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
Melalui pemantauan ini, dapat diidentifikasi siapa yang paling banyak melakukan korupsi, putusan pengadilan paling berat bagi koruptor, rata-rata putusan pengadilan bagi koruptor, dan potensi kerugian negara dari perkara-perkara korupsi yang berhasil terpantau.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut anggota DPRD menempati urutan ketiga terbesar pejabat publik yang terjerat tindak pidana korupsi.
Menurut dia, anggota DPRD kerap korupsi secara berjamaah.
“Trend-nya anggota DPRD korupsi berjamaah, inginnya semua kebagian, seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Malang,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018) lalu.
Korupsi di Sumatera Utara (Sumut) melibatkan 38 anggota DPRD yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sementara di Malang, 18 anggota DPRD terlibat suap pembahasan APBD Malang.
Lalola Easter, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW mengatakan jika ICW telah menemukan di tahun 2017 vonis pengadilan hanya 2 tahun 2 bulan.
"Kalau mau dikategorikan itu menurut kami masih masuk ke dalam kategori ringan," kata Laola
Laola juga menyebut hasil tabulasi data yang dilakukan pun tidak sedikit data yang tidak teridentifikasi. Hal ini disebabkan masih ada putusan yang tidak ditemukan atau kurang informatifnya Direktori Putusan Mahkamah Agung maupun SIPP pada masing-masing pengadilan, maupun dari sumber berita di media.
“Rata-rata koruptor dihukum hanya 2 tahun 2 bulan, jika dibandingkan dengan tujuan hukuman untuk menjerakan, nilai kerugian negara yang diakibatkan, dan jumlah masyarakat yang terdampak.” tutupnya (sgr)