Kamis, 4 Juni 2026

Melanggar Lebih dari 50 Persen, Paslon dapat di Diskualifikasi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 9 Mei 2018 | 19:57 WIB
ilustrasi,net
ilustrasi,net

KanalBekasi.com - Sanksi diskualifikasi kepada paslon harus melalui, proses kajian-kajian sesuai UU yang berlaku.Diantara sanksi diskualifikasi yang bisa dikenakan paslon yakni, jika dianggap melakukan lebih dari 50% pelanggaran Pilkada.

Demikian ditegaskan langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti. Menurutnya, selama ini lembaganya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada Paslon, karean harus mengkaji unsur pelanggarannya.

Jadi, setiap pelanggaran dari paslon tentu harus kita lakukan kajian-kajian dahulu untuk memproses salah satunya, meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Novita saat Seminar Sosialisasi Pilkada Serentak 2018 di kantor RW 9, kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi.

Laporan pelanggaran kampanye itu terjadi baik kelompok paslon nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono, dan nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady.

Seluruh laporan itu yaitu, tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan politik praktis dari kalangan guru, melibatkan kampanye anak dibawah umur, pelanggaran penggunaan lokasi Car Free Day dijadikan sebagai ajang kampanye dan jadwal kampanye dari partai politik.

Seluruh laporan itu yaitu, tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan politik praktis dari kalangan guru, melibatkan kampanye anak dibawah umur, pelanggaran penggunaan lokasi Car Free Day dijadikan sebagai ajang kampanye dan jadwal kampanye dari partai politik.

Dia mengaku, Panwaslu baru bisa bertindak ketika ada unsur pelanggaran yang dipenuhi,”Bila unsurnya terpenuhi baru sanksi kita berikan. Adapun saksi diskualifikasi yang bisa diberikan paslon diantaranya, terbukti melakukan pelanggaran money politik," tambah Novita. (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X