Kamis, 4 Juni 2026

Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, PNS Bisa di Pecat

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Kamis, 17 Mei 2018 | 08:55 WIB
Hambat informasi, sanksi disiplin dan pidana menanti
Hambat informasi, sanksi disiplin dan pidana menanti

KanalBekasi.com - Satreskrim Polres Kayong Utara, menangkap seorang PNS berinisal FSA saat berada di rumah kos sekitar pukul 16.00 WIB pada Minggu (13/5) lalu.

PNS pelaku ujaran kebencian/pelaku ITE saya pastikan sudah di tahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Nanang melalui keterangan tertulis, Rabu (16/5).

Status yang ia tulis dalam Facebook yang berbau hoaks itu dengan analisisnya tentang bom Surabaya adalah sebuah rekayasa dari pemerintah.

"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana triliyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA,

Mengomentari hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersuara keras perihal maraknya aksi teror bom yang terjadi dalam dua hari belakangan ini. Dia tak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air.

Ia pun memberi peringatan tegas kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata Bima

Bima juga menambahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan ujaran kebencian bisa dipecat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah kanal jika mengetahui PNS melakukan ujaran kebencian.

Ridwan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan masalah tersebut melalui lapor.go.id. Kemudian, bisa memanfaatkan sejumlah media sosial BKN di Twitter twitter.com/bkngoid, Facebook facebook.com/bkngoid. Kemudian, masyarakat juga bisa melaporkan ke email [email protected].

”Silahkan laporkan.” tutup Ridwan

(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X