KanalBekasi.com - Kartu Sehat (KS) merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi, untuk pemenuhan layanan dasar kesehatan bagi warganya, sesuai amanat undang-undang.
“Kalau ada pihak yang menganggap bahwa Kartu Sehat itu melanggar hukum, dasar pelanggarannya dari mana? justru sesuai amanat undang-undang setiap pemerintah daerah harus mampu memberikan layanan dasar kesehatan bagi setiap masyarakatnya,” tegas Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, diruang kerjanya, Jum’at (8/6).
Dia menjelaskan, sejak tahun 2014 lalu, pemerintah pusat mencanangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian, JKN tersebut diintegrasikan melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS).
JKN atau BPJS sebelumnya merupakan peralihan dari program pemerintah pusat mengenai Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
“Saat ini jumlah penduduk Kota Bekasi sekitar 2,8 juta penduduk. Yang sudah terintegrasi dengan JKN atau BPJS, sebanyak 1,4 juta jiwa lebih,” bebernya.
Menurut Tanti, keberadaan KS justru membantu program pemerintah pusat dalam memberikan layanan dasar kesehatan kepada masyarakat. Meskipun, data yang diperoleh dari Badan Pusat Stastistik (BPS) saat itu, masih terdapat banyak masyarakat kurang mampu di Kota dan Kabupaten yang jumlahnya belum valid.
Kemudian, Pemkot Bekasi melalui liding sektor Dinas Kesehatan mengeluarkan KS untuk mengkover warga kurang mampu yang selama ini belum terintegrasi kepada JKS atau BPJS.
“Jadi yang kami biayai melalui KS adalah sisa jumlah penduduk Kota Bekasi yang belum terintegrasi kepada JKN atau BPJS. Karena kami tidak menghitung secara keseluruhan jumlah penduduk, meskipun setiap warga Kota Bekasi yang berdomisili di Kota Bekasi akan ditanggung pemerintah daerah,” ungkap dia.
Selain itu Tanti juga menyatakan, selama ini Pemkot Bekasi tidak pernah membayar biaya peserta JKN atau BPJS yang masih aktif. Pembayaran akan ditanggung apabila peserta tersebut dianggap tidak aktif lagi.
“Selama ini tidak pernah Pemkot Bekasi membayar peserta JKN atau BPJS yang masih aktif. Kecuali yang non aktif. Jadi menurut kami tidak ada yang menyalahi aturan,” tandas dia.(sgr/adv)