Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Pelanggaran, Empat Caleg Petahana Penuhi Panggilan Bawaslu

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Kamis, 29 November 2018 | 20:42 WIB
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Iqbal Alam Islami
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Iqbal Alam Islami

KanalBekasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Baawaslu) Kota Bekasi, kembali memanggil empat Calon Legislatif (Caleg), dari empat partai yang diduga melakukan pelanggaran tahapan kampanye. Pelanggaran tersebut terkait jadwal kampanye melalui media cetak.

"Hari ini kita kembali memanggil empat caleg yang melakukan pelanggaran kampanye. Saya sayangkan, empat orang itu juga sebagai petahana," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Iqbal Alam Islami, saat ditemui di Kantor Bawaslu, Kamis (29/11).

Baca Juga: Bawaslu dan Wali Kota Bekasi Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2019

Dia mengatakan, ke empat caleg tersebut yakni Anim Imanudi dari PDIP, Maryadi Golkar, Komarudin Golkar, dan Murfati Lidianto dari Partai Gerindra.

Menurut Iqbal, para caleg yang dipanggil masih berstatus verifikasi, dan kasusnya kini masih terus dilakukan investigasi oleh Bawaslu.

"Saat ini kasusnya masih kita kaji dahulu bersama Tim Sentra Gakkumdu. Dalam Undang Undang pasal 276 ayat 2 Peserta Pemilu boleh kampanye di media masa, cetak, elektronik pada 21 hari menjelang hari tenang yaitu 24 maret sampai 13 april 2019," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye di Luar Jadwal

Menurut dia, kategori pelanggaran yang dilakukan ke empat calon legislatif Kota Bekasi ini adalah mencantumkan logo partai, nomor urut, visi misi, dan dapilnya.

"Saat pemanggilan, mereka memberikan pernyataan bahwa pasang iklan untuk ucapan seperti dirgahayu dan lain sebagainya, tapi sayangnya ada beberapa pelanggaran yang di lakukan. Seharusnya ke empat petahana ini lebih paham terhadap pelanggaran kampanye dan seharusnya tidak melakukam kesalahan tersebut," sesalnya.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Soal Netralitas Pemilu

Sesuai pasal 492 Undang Undang tahun 2017, berisi, Setiap orang yang melakukan pelanggaran di pasal 276 ayat 2, akan dihukum kurungan 1 tahun penjara dan denda sebesar 12 Juta.(ary)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X