KanalBekasi.com - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 yang diakukan Pemerintah Kota Bekasi, mendapat perhatian serius Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro. Pasalnya, kebijakan tersebut, dianggap terburu-terburu, sehingga dikeluahkan banyak masyarakat.
Sebagai anggota legislatif, dirinya tentu akan mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), karena hal itu sebagai instrumen penyediaan dana pembangunan yang dilakukan melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Upaya ini harus dilakukan secara rasional, proporsional dan terencana dengan baik. Pemkot Bekasi, harus menjelaskan secara transparan kepada masyarakat apa penyebab dan alasan kenaikan ini, serta landasan kajian terkait batasan kenaikan pajak PBB yg layak dan sesuai dengan kemampuan masyarakat pembayar pajak PBB", katanya, Sabtu (2/3).
Dia mengungkapkan, selama ini para wakil rakyat di Kota Bekasi menemukan banyak kasus kenaikan pajak PBB yang tidak rasional dan tidak proporsional, sehingga dikeluhkan masyarakat kebanyakan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini khawatir dampak kenaikan PBB akan menurunkan rasio masyarakat membayar pajak. Imbasnya, masyarakat justru makin enggan membayar pajak.
“Jika mayoritas masyarakat tak membayar pajak, pendapatan pajak tahun ini akan lebih rendah dari tahun lalu,” katanya.
“Kami (dewan) mendorong agar walikota untuk merevisi dan merasionalisasikan kenaikan pajak PBB-P2 ini,” tegas Chairoman .
Tahun ini, Pemerintah Kota Bekasi mematok target ambisius dalam pendapatan dari PBB, yakni Rp 599 miliar. Angka tersebut naik sekitar 70 persen dari target tahun sebelumnya. Karena itu, Ia tak ingin PAD Kota Bekasi justru anjlok gara-gara kenaikan NJOP.
Jika terdapat kenaikan PAD dari sektor PBB, diharapkan informasinya jelas diterima masyarakat.
“Ini dampak dari penerapan kebijakan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang masyarakat belum tahu,” ujar Chairuman.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan polemic mengenai kenaikan NJOP tanah per Januari 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disertai petunjuk pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2012.
Kenaikan tarif PBB tersebut adalah implikasi dari penyesuaian atau kenaikan NJOP tanah dengan harga pasaran. Kenaikan NJOP dan tarif PBB tersebut juga tak harus disosialisasi kepada masyarakat karena itu merupakan ketetapan yang telah diatur dalam regulasi. (adv/ael)