Kamis, 4 Juni 2026

Ribuan Kontainer Sampah Impor Ditumpangi Limbah Berbahaya

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:58 WIB
Greenpeace soroti sampah plastik membahayakan di TPA Burangkreng Bekasi
Greenpeace soroti sampah plastik membahayakan di TPA Burangkreng Bekasi

KanalBekasi.com - Ribuan Kontainer berisi sampah membanjiri sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Meskipun sebagian dibutuhkan sebagai bahan baku industri, namun kabarnya sampah impor tersebut disusupi limbah yang berbahaya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar telah memerintahkan pihaknya untuk membuat regulasi dan melakuukan reekspor sampah yang sudah masuk ke Indonesia

“Pak Presiden bilang lebih penting adalah kita menjaga melindungi kehidupan rakyat kita. Jadi kalau kita mau tolerir berapa-berapa tidak ada toleransi,” kata Siti,

Baca Juga: Greenpeace Soroti Sampah Impor di TPA Burangkreng

Menteri LHK mengungkapkan, sudah lebih dari 400 kontainer sampah dan limbah yang direekspor, dan masih ada antara 1262 – 1380 kontainer yang harus diperiksa. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan tidak benar, artinya  ada tumpangan limbah dan sampah, menurut Menteri LHK harus di reekspor.

“Musti dilihat ya, persoalannya bukan kita tidak mau impor skrap plastik atau skrap kertas. Persoalannya adalah skrap plastik dan skrap kertas ini ditumpangi oleh sampah dan limbah. Macam-macam sampahnya ada bekas infus, ada Pampers, ada bekas ampul suntik obat sampai aki bekas dan lain-lain,” ungkap Menteri LHK.

Impor skrap yang ditumpangi itu,  lanjut Siti, datangnya dari negara maju antara lain dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Hongkong dan lain-lain. Untuk itu, Menteri LHK berjanji akan bekonsultasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu).

Siti menegaskanpersoalan tersebut sedang selesaikan oleh pemerintah. Arahan teknisnya nanti ada seperti memperbaiki sistem pemeriksaannya, sistem survei nya di lapangan, di negara asal dan di sumbernya jangan di pelabuhan. Kemudian juga didorong untuk pemanfaatan bahan baku dalam negeri.

“Jadi memang apa ya paradoksi antara kebutuhan bahan baku dan kita menjaga lingkungan ataupun hal-hal yang terkait dengan di masyarakat itu tadi kita coba selesaikan,” terang Menteri LHK.

Mengenai pengaturan selanjutnya, Siti mengatakan, kalau impor bahan baku untuk industri harus homogen, bahan baku zero tolerance. “Itu ke sampahnya bukan ke B3 (Bahan Beracun Berbahaya), atau ke B3 zero tolerance,” ujarnya.

Menteri LHK mengaku meminta agar kandungan yang di-mix-kan atau facing down maksimal 2-2,5 spersen dalam waktu dua tahun. “Ini akan dibahas di tingkat eselon satu, jadi secara teknis, tetapi intinya bahwa untuk skrap-nya, bahan bakunya, homogeneity berarti ketidalhomogenanya inpureritis-nya seperti itu tadi 2-2,5 persen,” pungkas Siti. (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X