KanalBekasi.com - Ketua Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Kota Bekasi yang baru saja dilantik Yogi Kurniawan menyatakan siap bersinergi dengan Pemkot Bekasi terutama dalam mencetak wirausaha baru dan memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi.
Ia juga mengajak pelaku usaha bergabung di Hipmi. Di Hipmi para pengusaha bisa saling bersinergi untuk kemajuan bersama. Terlebih, kata dia, jumlah pelaku usaha di Kota Bekasi banyak dan beragam.
Baca Juga: Wawali Bekasi: Batik Bekasi Sudah Mendunia
Yogi juga melihat regulasi yang dikeluarkan Pemkot Bekasi terkait pengembangan UMKM juga sudah sesuai. Ia mencontohkan telah dibukanya pusat produk UMKM di Kota Bekasi bernama De’Bhagasasi yang menjadi pusat UMKM khususnya batik.
De' Bhagasasi juga menyediakan berbagai kuliner, dan atraksi seni budaya khas Bekasi. De’Bhagasasi sendiri merupakan pusat batik yang mengakomodir 40 pengerajin batik se-Kota Bekasi.
“Jadi saya kira regulasi Pemkot soal pengembangan UMKM sudah sesuai dan tidak ada yang berbenturan dengan HIPMI,” kata Yogi, Kamis (29/8)
Kedepan, Yogi berharap posisinya sebagai ketua HIPMI dan anggota DPRD Kota Bekasi juga memudahkan untuk memajukan dunia usaha di Kota Bekasi. Menurutnya hal penting lainnya adalah mengenalkan bibit-bibit dunia usaha di usia muda.
“Hipmi berencana menggandeng Dinas Pendidikan untuk mengenalkan dunia usaha di lingkungan pendidikan kampus dan sekolah,” tukasnya
Yogi juga menegaskan bahwa bersinergi dalam dunia usaha sangatlah penting. Ia mencontohkan kerjasama yang telah dijalin yakni dengan Komunitas Batik Bekasi (Kombas). Berkat sinergi yang telah dilakukan Batik Bekasi kini sudah banyak dikenal.
Untuk itu dia mengatakan Hipmi siap bersinergi dengan para pelaku UMKM di Kota Bekasi. Karena kemajuan kota Bekasi salah satunya dilihat dari dunia usahanya. Selain itu, dengan bersinergi sesama pelaku usaha bisa mengadakan kegiatan bersama misal seminar, workshop dan bisnis matching.
Untuk itu ia mengajak para pelaku usaha untuk bergabung di Hipmi karena untuk saat masuk menjadi anggota hanya membutuhkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh kelurahan dan kecamatan
“Kalau dulu kan harus CV atau PT, sekarang cukup SKDU,” pungkas Yogi.(sgr)