Kamis, 4 Juni 2026

Pergub Wisata Jabar: Pengelolaan Tak Sesuai Standar Akan Disanksi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 6 Januari 2020 | 09:20 WIB
Pengunjung mengeluhkan jalan masuk tempat wisata Hutan Bambu. Jalan masuk yang sempit sempit  dan menggunakan bronjong dinilai membahayakan anak-anak
Pengunjung mengeluhkan jalan masuk tempat wisata Hutan Bambu. Jalan masuk yang sempit sempit dan menggunakan bronjong dinilai membahayakan anak-anak

KanalBekasi.com - Sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung di obyek-obyek wisata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Standar Pembangunan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata.

Menurut Kepala Seksi Pengembangan Wisata Alam dan Buatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Romlah, dalam Pergub tersebut mengatur tentang keharusan adanya lahan parkir untuk pengunjung agar tidak mengakibatkan kemacetan, tersedianya rambu-rambu yang lengkap terkait alur masuk kendaraan,  titik kumpul dan jalur evakuasi.

Baca Juga: Himpun Potensi PAD Disparbud Terbentur Perda Pariwisata


Jangan sampai lahan parkir udah penuh maupun kapasitas obyek wisata melebihi ketentuan, pengelola tetap menjual tiket dan memasukkan pengunjung,” kata Romlah, Senin (6/20)

Romlah menyatakan, sanksi tegas harus diberikan jika pengelola obyek wisata tidak mematuhi Pergub tersebut karena dikhawatirkan akan menjadi bencana bagi kepariwisataan di Jawa Barat.

“Bencana bukan hanya di alam, non alam juga jadi faktor krisis kepariwisataan, sampah, kemacet di akses destinasi, ini jadi krisis, kebencanaan bagi pariwisata," ucapnya.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X