KanalBekasi.com - Pemerintah memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) hanya golongan eselon III ke bawah. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Dalam siaran persnya
“Seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat,” ujarnya, Selasa (14/4)
Baca Juga: Sembilan Point Tentang THR yang Wajib Pekerja Ketahui
Selain pegawai aktif, Menkeu juga menyebut pensiunan ASN akan mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Mereka dinilai termasuk kelompok rentan terpapar virus corona.
“Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan,” tuturnya
Sri Mulyani menjamin pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tetap akan dibayarkan, terutama golongan I, II dan III.
Namun, untuk mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pejabat negara seperti menteri, eselon I dan II, serta Dewan Perwakilan Rakyat akan disampaikan lebih lanjut kepada Presiden Joko Widodo
Menkeu juga menjelaskan bahwa sementara untuk mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pejabat negara seperti menteri, eselon I dan II, serta Dewan Perwakilan Rakyat akan disampaikan lebih lanjut kepada Presiden Joko Widodo.
“Nanti diputuskan dalam sidang kabinet (yang akan digelar) dalam minggu-minggu ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan pembayaran gaji ke-13 dan THR telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain.(sgr)