Kamis, 4 Juni 2026

Pengelola Kawasan Wisata Kuliner Bantah Salah Gunakan RTH

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:53 WIB
Wisata Kuliner GOR Kota Bekasi
Wisata Kuliner GOR Kota Bekasi

KanalBekasi.com - Kawasan Wisata Kuliner di area Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi, dituding melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, karena itu setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.

Menyikapi hal tersebut, Budi Ariyanto angkat bicara, dirinya sebagai pengelola Kawasan Wisata Kuliner telah mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Menurut dia, tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan terkesan fitnah.

"Perlu diketahui saya sebagai pengelola selalu mengikuti aturan. Apalagi dibilang saya menggunakan lahan RTH, itu tidak benar. Boleh dicek, kawasan ini menggunakan kawasan terpadu milik Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Bekasi", ucap Pengelola Kawasan Wisata Kuliner, Budi Ariyanto, kepada KanalBekasi.com, Rabu (21/10/20).

Baca Juga: Tri Adhianto Resmikan Taman Kuliner Teh Pucuk Harum

Dia menambahkan, perjanjian pengelolaan yang mencakup sewa lahan, iuran retribusi dari dinas terkait, dan sejumlah aturan yang tertuang dalam Memorandum Of Understandign (MoU) kita ikuti.

"Ada MoU nya kok. Saya sebagai pengelola juga tahu kewajiban dan tanggung jawab. Misal saat ini Pemkot Bekasi sedang defisit anggaran karena pandemi, kami tetap melaksanakan kewajiban kami yang tertuang dalam perjanjian. Walaupun Pemkot Bekasi memberi keringanan, tapi kami tidak mau memanfaatkan itu. Tetap kami mengikuti yang sudah tertera dalam MoU", lanjutnya.

Baca Juga: Kawasan Wiskul Hutan Kota, Sajikan Varian Makanan Khas Daerah

Mengenai RTH, dirinya pun sangat mendukung program pemerintah terkait ketersediaan 30 persen lahan. Bagi dia, pembangunan harus sejalan dengan kepedulian lingkungan. Karena itu, sebagian lingkungan GOR yang dijadikan kawasan kuliner tetap dijaga kelestariannya.

"Kami sangat mendukung pemerintah dalam capaian 30 persen ketersediaan lahan RTH. Contoh, kami sebagai pengelola tidak menebang satu pohon pun di area Kawasan Kuliner. Kalau untuk pembangunan, tinggal di proporsionalkan saja. Kami juga tidak merusak lingkungan GOR, buktinya tidak ada satupun pohon yang ditebang", tandasnya.

Baca Juga: Wisata Air Hutan Bambu, Sarana Rekreasi Keluarga

Terpisah, Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Zarkasih mengklaim bahwa, penggunaan lahan Hutan Kota bagian tak terpisahkan dalam kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak swasta dalam penataan PKL dan pemanfaatan lahan di sekitar GOR yang bersebelahan dengan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

“Ada MoUnya (sewa lahan) itu. MoUnya yang ada (PKL) didalam aja. Dan lokasinya ada di samping lapangan Basket. Kalau yang lainnya tidak ada. Untuk kontribusi, syaratnya pihak kedua mengajukan permohonan sewa lahan ke Pemkot Bekasi. Nah, lalu dibahas misalkan dia harus bayar sekian. Lalu Kompensasinya apa? Ya kompensasinya mereka boleh bangun disitu. Ada di MoU nya juga”, paparnya.

Dia membenarkan, pihak kedua sudah membayar kontribusi ke kas Daerah Kota Bekasi. Kendati begitu, Zarkasih mengaku pembayaran sewa lahan untuk tahun ke kedua sama sekali belum menyetor ke Pemkot, lantaran mereka sedang mengajukan adendum pengurangan harga sewa dan masa waktu.

“Sudah setor, buktinya kan ada. Terkait setornya, coba tanya ke Dispenda aja. Nah jadi nanti tinggal kita bahas, apakah bisa dilanjutkan atau tidak dalam pemibahasan nanti. Jadi kan sewan lahannya yang umpamanya sewan lahan tahun pertama Rp 250 juta jadi Rp300 juta, lalu tahun ke dua dia (pihak kedua) minta pengurangan. Itu prosesnya. Jadi tahun kedua ini belum bayar. Proses dulu,” tandasnya.

Zarkasih menambahkan, penghitungan sewa lahan mengacu kepada NJOP lahan di kali luas lahan. Hasil tersebut, kata dia yang disetorkan ke Dispenda secara langsung.

“Gak ada hubungan sama Dispora. Jadi itu bukan kontribusi atau retribusi tapi namanya sewa lahan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Koalisi Indonesia Lestari Puput TD Putra mengatakan pengembangan Kawasan Wisata Kuliner menggunakan lahan RTH. Ia meminta harus ada evaluasi dan penatan kembali. Sebab, alih fungsi tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi.

“Kita melihat ini kelalaian pemerintah, bisa jadi ada pejabat yang menggunakan kekuasaannya sehingga membolehkan alih fungsi lahan RTH terjadi tanpa melihat pertimbangan lain. Berpikirnya perspektif bisnis semata. Ini harus dievaluasi,” katanya.

Dia melihat RTH di Kota Bekasi masih jauh untuk memenuhi kuota 30 persen sesuai peraturan. Kondisi ini terjadi akibat pembangunan dan alih fungsi tanpa memperhatikan aturan yang dibuat.

“Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan penataan ulang dan ada audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa terlaksana.disinyalir, lambannya ketersediaan RTH di Bekasi karena ketidaktegasan dari pemerintah daerah", sambungnya.

Karenanya, ia meminta Wali Kota Bekasi tegas dan menindak pejabat pelanggar kewenangan. Menurutnya, harus ada teguran dan sanksi administrasi sampai ke pemecatan.

“Kalau dari perspektif lain, seperti industri, apartemen, perhotelan, kawasan kuliner, harusnya itu dicabut izinnya. Kalau masih nakal, ya pidana jatuhnya", pungkasnya.(AMG)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X