Kamis, 4 Juni 2026

PPKM Level 4 di Kota Bekasi, Ini Aturan Lengkapnya

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 11 Agustus 2021 | 12:49 WIB

KanalBekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 443.1/1138/SET.COVID-19

Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021, dengan ketentuan :

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
    c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial1. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

    2. kritikal seperti:
    a. Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
    b. Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
    c. penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada


fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO);

  1. energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO;


 

  1. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal stat hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO;


 

  1. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO;


 

  1. pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO;


 

  1. pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;


 

  1. khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;


5. bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (hms/adv)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X