Kamis, 4 Juni 2026

Bapemperda Usulkan Pajak Parkir Berbasis Online

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 13 Mei 2022 | 22:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KanalBekasi.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak parkir berbasis online.

Alasan Nico mengusulkan hal tersebut guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikelola Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah.

“Ini sangat dibutuhkan demi mencegah kecurangan di lapangan. Pemerintah Kota Bekasi harus segera membuat perda yang mengatur pajak  berbasis online,”katanya Kamis,(13/5)

Berdasarkan informasi ia menduga adanya kecurangan  di pengelolaan parking manual, dan tentu saja merugikan PAD Kota Bekasi.

"Saya sebagai Ketua Bamperda akan mengusulkan pembayaran pajak online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pengusaha di Kota Bekasi dalam pembayaran pajak dan mempersempit oknum Dispenda untuk melakukan hal-hal nakal,"tegasnya.

Dirinyapun menegaskan, hal ini bisa membuat akuntabilitas sebuah perusahaan parkir terjaga dan tidak ada dugaan penyelewengan pajak.

Sebelumnya Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia pernah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan pendapatan daerah yakni retrsbusi pelayanan parkir

Sebab, dalam temuan BPK Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan dari retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum senilai Rp 2.139.600.000 pada tahun 2020. (/sgr/Adv)

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X