Kamis, 4 Juni 2026

Pungutan Parkir Ojol Rp 1000 di Stasiun Bekasi Timur Sesuai Aturan

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Kamis, 8 September 2022 | 14:28 WIB


KanalBekasi.com - Calon penumpang KRL mengeluhkan penarikan tarif jika ojek online (ojol) yang ditumpanginya masuk ke area parkir Stasiun Bekasi Timur. PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan tak ada pungutan liar (pungli) di area parkir Stasiun Bekasi Timur.





Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa memastikan tak ada pungli





seperti yang dikeluhkan para pengemudi ojek online (ojol) yang masuk ke area parkir Stasiun Bekasi Timur.





"Area parkir tersebut dikelola manajemen pengusahaan area parkir, yaitu PT Totabuan Manajemen.





"Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir, dikenakan tiket Rp 1.000,- saat parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola," jelas Eva, Kamis (8/9).





Ia mengatakan ojol tidak perlu membayar tiket tersebut jika tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online.





"Jika ojek online tidak melalui gate maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun," ucapnya.





Eva mengimbau seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa KA agar dapat mengatur waktu keberangkatannya menuju stasiun. Penumpang juga diminta memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku.


"Agar pelayanan kereta api dapat maksimal, para penumpang diharapkan mematuhi aturan dan segala ketentuan, " pungkasnya. (sgr)



Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X