KanalBekasi.com - Kepala pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan kebijakan baru yaitu melakukan vaksinasi polio selain vaksinasi meningitis jemaah dan petugas haji Indonesia
Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia," katanya,Minggu (20/4)
Aturan itu, lanjut Liliek, ditujukan bagi pelaku perjalanan yang negaranya pernah menemukan kasus Polio selama satu tahun terakhir.
Di aturan sebelumnya jemaah haji Indonesia diwajibkan melakukan vaksin meningitis sebelum berangkat beribadah ke Mekah. Namun di tahun ini, kewajiban juga ditambah dengan vaksin polio.
Sementara itu Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI Liliek Marhaendro Susilo, melalui keterangan resmi mengatakan aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir
“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia,” jelas Liliek.
Sebagai informasi pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
Jenis vaksin polio yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin IPV ini bisa diberi bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun Covid-19.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi bisa menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat. Polio juga bisa menyerang siapa saja, tanpa memandang usia.
Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit tersebut, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularan. (red)