KanalBekasi.com - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan maklumat bersama yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, dan Dandim Kota Bekasi terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Budiman juga mengajak pelaku usaha untuk mentaati aturan tersebut demi menjaga kedamaian bersama. kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci ramadhan
“Instruksi penutupan berlaku mulai tiga hari sebelum bulan puasa Ramadan dan baru dihentikan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri,” katanya Minggu (15/2)
Ia mengatakan Jenis tempat hiburan yang wajib tutup diantarnya klub malam, panti pijat, karaoke, Pusat Olahraga Pemuda (POP), tempat bilyard, tempat yang menyelenggarakan musik hidup, panti mandi dengan layanan uap, spa, atau sauna, hiburan umum lainnya yang berpotensi mengganggu ibadah puasa.
“Restoran rumah makan, dan warung makan masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat menggunakan tirai atau penutup, serta menjaga suasana agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa,” jelasnya
Pemkot Bekasi berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat berkomitmen menjalankan aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadhan 2026. (red)