ragam

Kemenhub Akan Buat Aturan Soal Ojek Pangkalan

Sabtu, 12 Januari 2019 | 19:42 WIB
Kemenhub akan membuat aturan soal ojek pangkalan

KanalBekasi.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyatakan Kemenhub akan membuat regulasi bagi ojek pangkalan (opang). Aturan yang sedang dikaji yaitu akan mewajibkan opang menggunakan perlengkapan standar keselamatan berkendara, seperti jaket, celana panjang, hingga helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Jadi nantinya ada standar minimalnya. Sepatu juga. Lalu helm, helm standar harus pakai," ujar Budi, Sabtu(12/1).

Regulasi, lanjut Budi bukan hanya diperuntukkan bagi pengemudi itu sendiri, tetapi juga harus menyediakan perlengkapan keselamatan berkendara bagi penumpangnya, salah satunya adalah helm.

"Pengemudi harus tanggungjawab atas keselamatan penumpang," tambah Budi.

Sebelumnya Kemenhub menyatakan regulasi terkait Opang akan berlaku mulai Maret 2019. Namun saat ini peraturan tersebut masih disusun Kemenhub dengan menampung berbagai aspirasi, termasuk pengemudi dan penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab.

Jumlah opang yang menjadi cikal bakal ojol, memang telah berkurang. Meski begitu opang hingga kini tetap dibutuhkan masyarakat, jadi butuh pembenahan. (sgr)

Tags

Terkini