KanalBekasi.com - Presiden Jokowi mengatakan anggaran untuk Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama telah dikirimkan pada Januari 2019. Untuk tahapan yang kedua akan cair bulan April. Namun Ia mengingatkan, agar penggunaan anggaran PKH itu harus tepat.
“PKH yang diperkenankan adalah untuk keperluan sekolah dan peningkatan gizi anak. Sama sekali tidak diperbolehkan untuk membeli rokok karena bisa dicabut” Katanya, Sabtu (23/2)
Baca Juga: Dana PKH yang Naik Diarahkan Untuk Kegiatan Produktif
Seperti dirilis biro Setpres, Jokowi menyampaikan agar pengeluaran PKH dapat direm dan dipergunakan suatu saat bila dibutuhkan untuk sekolah serta usaha. Ia menambahkan anggaran PKH naik dari awalnya sebesar Rp19 triliun, tahun ini meningkat menjadi Rp 34 triliun.
Kalau bisa, lanjut Kepala Negara, penggunaan PKH untuk menambah modal usaha seperti jualan gorengan, maupun bakso.
“Manajemen harus baik, nantinya akan menambah saldo di tabungan, karena fungsi dana PKH sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan” Pungkasnya.(sgr)