KanalBekasi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Maklumat Walikota Bekasi Rahmat Effendi, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.
“Mulai berlaku besok, Jumat 2/10/2020 sampai tanggal 7,” kata Rahmat di Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (1/10/2020).
Rahmat menjelaskan, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti, Pub, Karaoke, Panti Pijat/Spa, Diskotik operasionalnya diubah. Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, kini selasar dengan kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Depok dan Bogor yaitu pukul 18.00 WIB.
“Sama semuanya, seperti aktivitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe, toko swalayan maupun minimarket hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ini hasil rapat kita (Pemkot Bekasi) dengan Menteri Kemaritiman (Luhut Binsar Panjaitan),” ungkap Rahmat.
Baca Juga: Banyak Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin
Menurut Rahmat, maklumat yang ia keluarkan ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.
“Untuk sarana tempat ibadah bagi umat muslim dan non muslim agar selalu dapat memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.(sgr)