ragam

KAI Batasi Penjualan Tiket Natal dan Tahun Baru

Selasa, 24 November 2020 | 08:42 WIB
Ilustrasi Jalur kereta api Bandung - Banjar

KanalBekasi.com - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka pemesanan tiket. Pemesanan dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id dan kanal penjualan resmi lainnya.

Vice Presiden Public Relations KAI, Joni Martinus dalam pernyataannya mengatakan kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat PT KAI harus menyesuaikan beberapa kebijakan diantarnya  tentang kapasitas tempat duduk.

“Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ungkap Joni, Selasa (24/11)

Baca Juga: PT KAI Bagikan Tiket Gratis untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Tiket yang dijual di antaranya KA Taksaka relasi Yogyakarta-Gambir, KA Gajayana relasi Malang-Gambir pp, dan KA Senja Utama Solo relasi Solo Balapan-Pasar Senen. Begitu juga dengan KA Argo Parahyangan Bandung-Gambir, KA Mutiara Selatan Surabaya Gubeng-Bandung pp, dan lainya.

Joni memastikan pada masa pandemi KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini sesuai arahan pemerintah terkait jaga jarak.

“Ini dilakukan untuk menciptakan jaga jarak fisik sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Joni meminta masyarakat dapat merencanakan perjalanan jauh hari untuk menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api.

“KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan di atas KA serta selama dalam perjalanan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, libur dan cuti bersama Natal kali ini bakal disambung dengan cuti bersama pengganti Idul Fitri 2020. Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangi 20 Mei 2020 ini, cuti bersama itu jatuh pada 28, 29, 30, 31 Desember 2020.

Selain itu, cuti bersama ini langsung disambung dengan libur Tahun Baru 1 Januari 2021 yang jatuh di hari Jumat. Setelah itu akan mendapat long weekend tambahan tanggal 2-3 Januari 2021 yang jatuh di hari Sabtu dan Minggu. Jadwal libur cuti bersama di akhir Desember 2020 ini masih bisa direvisi, mengingat pandemi COVID-19 yang masih mewabah serta didasarkan pada pengalaman libur panjang Agustus dan Oktober 2020 lalu. (sgr)

Tags

Terkini