ragam

Jumlah Penumpang KRL Turun Pasca Pemberlakuan STRP

Senin, 12 Juli 2021 | 17:52 WIB
PT KCI lakukan Pengetatatn protokol kesehatan memasuk stasiun Kereta Api

KanalBekasi.com - Pemberlakukan aturan baru bagi pengguna Commuter Line selama masa PPKM Darurat, membuat sejumlah stasiun terlihat lengang. Sesuai aturan penumpang diminta untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).


Vice Presiden Corporate Secretary PT KAI Commuter, Anne Purba mengatakan kebijakan ini mulai diterapkan pada hari ini, Senin (12/7). Sering dengan pemberlakukannya, pengguna KRL menurun hingga 45 persen.


Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Penumpang KRL Bakal Diswab


Hingga pukul 08.00, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun Jabodetabek tercatat 41.690 orang atau berkurang 45 persen dibanding Senin pekan lalu, yang mencapai 73.808 orang.


"Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya.


Anne mengatakan, pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon penumpang memasuki area stasiun KRL atau sebelum menuju ke loket dan gate. Akibat kewajiban STRP ini, banyak calon penumpang tak bisa berangkat karena belum memilikinya.


"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Anne.


Anne juga mengimbau kepada seluruh pengguna KRL juga diberlakukan protokol kesehatan secara ketat.


"Mulai dari wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL," tukasnya. (sgr)

Tags

Terkini