ragam

Ancaman Demo Besar Para Buruh Usai UMK Kota Bekasi Ditetapkan

Sabtu, 2 Desember 2023 | 07:42 WIB
Ilustrasi: Demo buruh

KanalBekasi.com - Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar 3,59 persen tidak memuaskan para kelompok buruh yang melakukan aksi unjuk rasa. Nilai tersebut dirasa tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup di Kota Patriot.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikkan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar 3,59 persen atau Rp 185.181, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.343.430.


"Ya kalau ditanya kenaikan berdasarkan PP 51 2023, apakah cukup? Ya tidak cukup," ujar Muhammad Yusuf, penanggung jawab aksi buruh di Kota Bekasi, Sabtu (2/12)


Yusuf mengatakan, sebagai bentuk kekecewaan para buruh akan tetap melakukan aksi demo di jalan meskipun tidak memiliki izin


"Aksi kami tetap bertahan  sampai dengan Pj Gubernur merevisi atau mengubah SK yang sudah diterbitkan hari ini," paparnya.


Yusuf mengatakan, buruh akan tetap "ngotot" berunjuk rasa bahkan sampai pagi hari jika tak ada perubahan dalam putusan UMK Kota Bekasi 2024.


Ssbagai informasi Penjabat (Pj) GubernurJawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 27 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.


Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Terkait UMK Jawa Barat tahun 2024.


Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2024:


1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Кota Cimahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192.(red)

Tags

Terkini