KanalBekasi.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini menyusul instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
“Penundaan insentif mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama atau BBN bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Dedi, Selasa (5/5)
Menurut Dedi Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri tertanggal 24 April 2026 yang mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan melalui pemberian insentif fiskal.
Baca Juga: Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
“Pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi saat memberikan keterangan mengenai kebijakan tersebut
Menurut Dedi penundaan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memperkuat ekosistem kendaraan energi terbarukan di tanah air. Ia juga menyoroti dinamika politik internasional seperti ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat dinilai berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif agar minat masyarakat terhadap teknologi hijau tidak menurun.
“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah,” tegasnya menambahkan.(Sugeng r)