ragam

WNA Marah-marah dan Tolak Bayar Makanan, Segera Dideportasi ke Inggris

Kamis, 4 Juni 2026 | 11:18 WIB
Vial bule marah-marah dan tolak bayar makanan di Jakpus adalah WN Inggris akan segera dideportasi Imigrasi. (TikTok/bbbbbbbbble - Rudenim Jakarta) (Boyke Hutapea)

KanalBekasi.com -Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang sempat viral di media sosial karena aksinya marah-marah dan menolak membayar makanan di kawasan Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Penangkapan ZNB (26) WNA asal Inggris  tersebut, berawal dari aksinya marah-marah saat diminta untuk membayar makanan. Aksi itu langsung direkam dan disebarkan di tiktok dan instagram.

Baca Juga: Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Pihak Imigrasi mengaku langsung melakukan penelusuran setelah video ZNB viral di media sosial.

ZNB Tinggal di Hotel Tanah Abang

‎Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja menyebut bahwa pihaknya menerima informasi viral tersebut pada Senin (1/6/2026).

“Kami mendapatkan informasi jika seorang warga negara asing tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. Dari informasi tersebut kami lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Pamuji kepada awak media pada Rabu (3/6/2026).

‎Imigrasi kemudian melakukan penelusuran dari lokasi yang terekam dalam video viral dan mendapati tempat tinggal sementara ZNB.

ZNB Masuk ke Indonesia Lewat Bali

Setelah pendalaman yang dilakukan  pada dokumen perjalanan dan izin tinggal, terungkap ZNB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

“ZNB tiba di Denpasar pada (16/4/2026) dan langsung mengurus Visa on Arrival,” ucap Pamuji.

‎Ia tiba di Jakarta pada (21/6/2026) dan menginap di hotel yang berlokasi di Tanah Abang sampai akhirnya ia viral di media sosial.

ZNB Segera Dideportasi

Lebih lanjut, Pamuji menegaskan bahwa ZNB akan segera dideportasi untuk kembali ke Inggris.

“Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendentesian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Pendetensian tersebut sambil menunggu proses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal,” jelasnya.

ZNB juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah saat diminta oleh petugas.

Baca Juga: Imigrasi Bekasi Bongkar Jaringan Sponsor Ilegal 78 WNA di Proyek Data Center Deltamas

Halaman:

Tags

Terkini