Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Bekasi Ajukan 480 Ribu Warganya untuk Mendapatkan Vaksin Covid-19

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 14 Oktober 2020 | 22:44 WIB
Ilustrasi Vaksin Corona
Ilustrasi Vaksin Corona


KanalBekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi akan memperoleh vaksin Covid-19 untuk disuntikkan kepada 480.000 jiwa di 56 kelurahan. Vaksinasi ini dalam rangka penanggulangan Covid -19 dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi.




Selain itu telah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga telah resmi bersurat ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tentang kebutuhan sasaran vaksinasi bagi seluruh Warga Kota Bekasi. Nomor Surat 440/6359/Dinkes pada 14 Oktober 2020. Adapun jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.458 juta jiwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2020.


Baca Juga: Vaksin Corona Berbandrol Rp 300 – 400 Ribu Siap Dilempar ke Pasar




Sejalan dengan hal ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kriteria dan prioritas.





Hal ini sebagaimana Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 443.1/1375/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi. Instruksi ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Oktober 2020 untuk diproses dan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Instruksi ini secara rinci memberikan tugas kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga Camat dan Lurah-Se Kota Bekasi dalam vaksinasi Covid-19 bagi warga Kota Bekasi, sebagai berikut:


Kesatu, Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi:


1. Melakukan kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi. 






2. Menetapkan Indikator dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, sebagai berikut:


a. Kriteria dan skala prioritas penerima Vaksin;


b. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19; dan


c. Standar pelayanan vaksinasi.


3. Melaporkan hasil Pelaksanaan Vaksinasi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Kamis, 4 Juni 2026 | 13:40 WIB

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB
X