Kedua, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi untuk:
1. Melakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam menetapkan Kriteria dan skala prioritas penerima Vaksin Covid -19 di 56 kelurahan se - Kota Bekasi;
2. Memastikan warga masyarakat penerima Vaksin Covid -19 di Kota Bekasi telah sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang di tetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Ketiga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi melakukan Koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terhadap data Warga masyarakat yang terdaftar dalam penerima Vaksin Covid -19 adalah warga
masyarakat yang memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NlK) Kota Bekasi.
Keempat, Camat dan Lurah se - Kota Bekasi untuk Melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid -19 yang ada di wilayahnya masing-masing, dengan rincian sebagai berikut : jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan = 8.571 Jiwa/Kelurahan. (sgr)