Kamis, 4 Juni 2026

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Photo Author
Sugeng Riyanto, KanalBekasi.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi berkendara saat hujan
Ilustrasi berkendara saat hujan

KanalBekasi.com - Kesalahpahaman masyarakat dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya masih sering terjadi, terutama saat hujan deras. Banyak pengemudi menganggap menyalakan lampu hazard ketika kendaraan melaju dapat meningkatkan visibilitas dan membuat kendaraan lebih aman terlihat oleh pengguna jalan lain. Padahal, anggapan tersebut justru keliru dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Korlantas Polri menegaskan, Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih melaju akan menonaktifkan fungsi lampu sein. Kondisi ini dapat membingungkan pengemudi lain ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan

Baca Juga: Korlantas Perkuat Pengaturan Arus Mudik dengan Tekhnologi Drone

 Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan lampu hazard tidak boleh dilakukan sembarangan.

Aturan mengenai lampu hazard sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 ayat (1) yang menyebutkan, “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang salah memahami fungsi lampu hazard. Selain digunakan saat hujan deras, lampu hazard juga kerap dinyalakan ketika melintasi persimpangan, memasuki terowongan, hingga saat konvoi kendaraan. Padahal, tindakan tersebut justru dapat memicu salah persepsi bagi pengguna jalan lain dan mengganggu keselamatan berkendara.

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa penggunaan lampu hazard hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, mengganti ban di bahu jalan, mengalami kecelakaan, atau berhenti mendadak karena ada bahaya di depan jalan.

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.” Demikian imbauan tersebut

Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami fungsi sebenarnya dari lampu hazard dan menggunakannya sesuai aturan. Kepatuhan terhadap tata tertib lalu lintas menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

 

 

Editor: Sugeng Riyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X