KanalBekasi.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa SIM Digital dalam agenda Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026. Peluncuran ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan dan lalu lintas.
Wakapolri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kehadiran SIM Digital merupakan langkah strategis Polri dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem tersebut, masyarakat kini dapat mengakses surat izin mengemudi secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu SIM fisik.
“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” ujar Wakapolri Sabtu (23/5).
Baca Juga: Nomor SIM Akan Diganti NIK Tahun Depan
SIM Digital hadir dengan sistem keamanan berlapis untuk mengantisipasi penyalahgunaan data maupun pemalsuan identitas. Salah satu fitur utamanya adalah penggunaan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik. Teknologi tersebut membuat SIM Digital tidak dapat dipalsukan, di-screenshot, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Selain itu, sistem keamanan SIM Digital disebut telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN guna memastikan perlindungan data pribadi pengguna tetap terjaga.
Dalam kesempatan yang sama, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi lain berupa electronic traffic law enforcement (ETLE) drone mobile atau drone tilang elektronik. Teknologi ini dikembangkan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan akurat.
Menurut Wakapolri, penggunaan drone ETLE memungkinkan petugas memantau berbagai potensi pelanggaran lalu lintas secara lebih fleksibel di sejumlah ruas jalan. Drone tersebut juga dilengkapi kemampuan pengenalan wajah atau face recognition untuk membantu proses verifikasi identitas pelanggar.
“Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa,” katanya.
Penerapan teknologi digital dalam pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas dinilai menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan modern. Transformasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus meminimalisasi praktik pelanggaran maupun penyalahgunaan dokumen kendaraan.
Dengan hadirnya SIM Digital dan ETLE drone mobile, Korlantas Polri menargetkan sistem pelayanan lalu lintas di Indonesia dapat semakin terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.
Artikel Terkait
Kartu BPJS Wajib Disertakan Saat Urus SIM, Haji dan Surat Tanah
Polri Pastikan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup