Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak Usai Penerapan Global Minimum Tax

Photo Author
Sugeng Riyanto, KanalBekasi.com
- Jumat, 22 Mei 2026 | 16:00 WIB
ilustrasi layanan pajak
ilustrasi layanan pajak

 

KanalBekasi.com — Pemerintah mulai mengevaluasi berbagai skema insentif perpajakan setelah implementasi Global Minimum Tax (GMT) yang diadopsi Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan internasional OECD dan G20.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyesuaian dilakukan agar fasilitas perpajakan nasional tetap kompetitif dalam menarik investasi, namun tetap menjaga hak pemajakan Indonesia di tengah perubahan sistem perpajakan global.

“Tentu kita harus menyesuaikan desain insentif pajak setelah penerapan GMT,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Jum’at (22/5).

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah membahas sejumlah opsi insentif baru yang dianggap lebih relevan dengan rezim pajak minimum global. Berbagai alternatif dikaji tidak hanya mempertahankan skema yang ada, tetapi juga melihat kemungkinan desain baru yang lebih efektif.

Baca Juga: Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Bimo menyebut sejumlah instrumen yang sedang dipertimbangkan antara lain accelerated depreciation atau percepatan penyusutan aset, tax allowance, investment allowance, kredit pajak, hingga super deduction tax untuk kegiatan riset dan pendidikan vokasi.

“Kami melihat insentif berbasis aktivitas ekonomi riil akan lebih relevan dalam konteks GMT. Misalnya untuk riset, pengembangan teknologi, maupun peningkatan kualitas SDM.

Dalam paparan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah juga mempertimbangkan penerapan reduced tax rate yang dikaitkan dengan besaran pengeluaran tertentu perusahaan.

Selain itu, skema investment allowance disebut akan dimodifikasi melalui peningkatan persentase pengurangan biaya investasi guna menjaga daya tarik investasi domestik.

“Insentif-investif ini sedang dihitung efektivitasnya agar tetap memberikan daya saing bagi Indonesia,” kata Bimo.

Ia menilai faktor perpajakan kini bukan satu-satunya pertimbangan investor dalam menentukan lokasi investasi. Investor sekarang melihat banyak aspek lain. Kepastian hukum, kualitas regulasi, infrastruktur, kemudahan berusaha, sampai kualitas sumber daya manusia menjadi pertimbangan yang sangat penting,” tuturnya.

Menurut Bimo, berbagai studi juga menunjukkan insentif pajak bukan lagi faktor utama yang menentukan keputusan investasi perusahaan multinasional.

“Ada persepsi bahwa investasi hanya ditentukan oleh tarif pajak. Padahal faktanya tidak sesederhana itu,” katanya.

Halaman:

Editor: Sugeng Riyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X