KanalBekasi.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hak jaminan sosial korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada 27 April 2026 lalu terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” kata Menaker, Selasa (5/5).
Hingga Senin (4/5), sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat jaminan sosial.
Menaker menjelaskan total santunan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar. Selain itu, diberikan pula beasiswa bagi enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) secara berkala.
Baca Juga: Tangis Ayah Arinjani Novita, Korban Kecelakaan KRL Jakarta-Cikarang yang Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Menaker.
Dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah kantor cabang di Jakarta, sementara satu lainnya terdaftar di Tangerang Selatan.
Santunan telah disalurkan secara bertahap sejak 29 April hingga 4 Mei 2026. Sementara tiga korban lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi ahli waris.