nasional

Pasca Insiden Bekasi Timur, KAI Terapkan Pembatasan Kecepatan Kereta

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi: KA commuterline

KanalBekasi.com - Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan PT Kereta Api Indonesia atau KAI masih menerapkan pembatasan kecepatan perjalanan kereta api di lintas Bekasi hingga Cikarang pascakejadian di Stasiun Bekasi Timur. Pembatasan kecepatan kereta saat ini berada pada kisaran 60 hingga 80 kilometer per jam.

“Pembatasan kecepatan ini masih diperlukan agar proses pengecekan dan pemulihan operasional dapat berjalan dengan baik serta tetap menjaga aspek keselamatan perjalanan,” ujar Anne, Minggu (10/5).

Anne menjelaskan kondisi perjalanan Commuter Line Cikarang mulai menunjukkan perbaikan meski masih terjadi keterlambatan di sejumlah perjalanan.

Baca Juga: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

“Tingkat ketepatan waktu keberangkatan tercatat mencapai 87 persen, sedangkan kedatangan mencapai 81 persen. Rata-rata keterlambatan saat itu mencapai 2,2 menit untuk keberangkatan dan 3,3 menit untuk kedatangan,” imbuhnya

Sementara pada 8 Mei 2026, performa perjalanan kembali meningkat. Ketepatan waktu keberangkatan naik menjadi 88 persen dan kedatangan mencapai 85 persen. Adapun rata-rata keterlambatan turun menjadi 1,8 menit untuk keberangkatan dan 2,3 menit untuk kedatangan.

KAI mengakui pembatasan kecepatan berdampak pada keterlambatan perjalanan kereta, khususnya bagi pengguna Commuter Line lintas Cikarang.

Anne menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses pemulihan operasional berlangsung.

Menurut dia, KAI terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar perjalanan kereta api dapat segera normal kembali tanpa mengesampingkan faktor keselamatan.

“Secara paralel KAI terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar perjalanan kereta api semakin pulih dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan,” tukasnya

 

 

Tags

Terkini