Kamis, 4 Juni 2026

Distaru Pastikan IMB Green River City Bekasi, Belum Diterbitkan

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 25 April 2018 | 15:24 WIB
Green River City,net
Green River City,net

KanalBekasi.com - Plt Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Koswara menyatakan, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kawasan perumahan Green River City, di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, belum diterbitkan, menunggu proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, terkait keabsahan materi dokumen administrasi tanah.

Meski demikian, PT Artha Bangun Pratama, selaku pemohon ijin peruntukan kawasan perumahan diatas lahan seluas 160.500 m2, telah mengantongi rekomendasi rencana tapak atau siteplan yang diregister dengan nomor, 653/2759/Distako/Rekom.Gunlah.452/VIII/2012.

“Rekomendasi rencana tapak atau siteplan tersebut sebagai dasar penerbitan IMB,” kata Koswara.

Kemudian, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), mengeluarkan rekomendasi rencana tapak atau siteplan, PT Artha Bangun Pratama, pada tanggal 27 Agustus 2012 lalu, dengan nomor 018/Rekom, berdasarkan persyaratan yakni,
1. TKPRD/IV/2012 tanggal 27 April 2012
2. Izin lokasi nomor 503/Kep 283/BPPT/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012
3. Rekomendasi pail banjir No.551.1/750/Dishub/5/2012 tanggal 17 April 2012
4. Berita acara AMDAL nomor.660.1/1027/BPLH.AMDAL/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012
5. Rekomendasi AMDAL Lali No.551.1/750/Dishub/V/2012 tanggal 15 Mei 2012
6. Rekomendasi peruntukan penggunaan lahan nomor 653/2391/Distako/Rekom.PPL.416/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012

Koswara mengemukakan, proses penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung, mucul pada tahun 2013. Sedangkan, rekomendasi rencana tapak atau siteplan lebih dahulu diterbitkan tahun 2012 lalu.

PT Artha Bangun Pratama memperoleh sertipikat dari PT Industri Sandang Nusantara yakni perusahaan milik BUMN.

“Proses hukum muncul setelah diterbitkannya rekomendasi rencana tapak atau sitepan. Dan sampai saat ini dipastikan IMB tersebut belum diterbitkan,” ujar dia.

Sedangkan, rekomendasi rencana tapak atau siteplan ditambakan Koswara, bukan bukti kepemilikan tanah. Karena, kewenangan penerbitan administrasi resmi terkait pertanahan adalah Badan Pertanahan Negara (BPN).(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X