KanalBekasi.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung secara serentak tahun 2018, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan.
Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.
Kutipan pembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05).
”Kami tekankan lagi mana hal yang boleh dan tidak bagi ASN pada perhelatan lima tahunan ini.” Pungkas Ridwan
Hadir dalam diskusi tersebut wakil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.
Rahmat menilai posisi ASN sangat strategis untuk memenangkan pasangan calon tertentu terutama petahana.
”Dengan sosialisasi peraturan larangan ASN terjun dalam keterlibatan politik harusnya menjadi sebuah warning tersendiri.” tegas Rahmat
Hadir dalam diskusi tersebut para mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas lainnya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis .
Lalu apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada? Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada sesi penutup sharing session:
Boleh atau tidak memberikan like or dislike fanpage paslon? Tidak!
Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!
Boleh atau tidak membuat status tentang program Paslon? Tidak!
Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!
Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon? Tidak!
Boleh atau tidak bahas politik di kantor? Tidak!
Boleh atau tidak memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi? Tidak!
Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung? Tidak!
(sgr)