Kamis, 4 Juni 2026

Ruddy Gandakusumah Dicopot Sebagai Pj Walikota Bekasi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 31 Agustus 2018 | 16:30 WIB

KanalBekasi.com - Setelah enam bulan menjabat Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah akhirnya harus meninggalkan Kota Bekasi, Jum,at (31/8) kemarin.

Dilantik pada 23 Februari 2018, Ruddy memimpin kota Patriot ini sementara menggantikan Rahmat Effendi yang cuti karena mengikuti pertarungan Pilkada 2018.

Menggantikan Ruddy Gandakusumah, Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan melantik Toto M Toha sebagai Pj. Walikota Bekasi di gedung Sate, Bandung, Jumat (31/8) siang.

“Kami sangat membutuhkan Pak Rudi untuk fokus sebagai Kepala Kesbangpol,” kata M Iriawan.

Toto saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah II pada Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Asda I Kota Bekasi, Erwin Effendy, menyampaikan, seharusnya, masa jabatan Ruddy di Kota Bekasi berakhir hingga pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, pada 20 September 2018 mendatang.

Namun begitu, Erwin tak mengungkap alasan dicopotnya Ruddy sebagai Pj Walikota Bekasi lebih cepat dari jadwal seharusnya.

"Saya tidak tau alasan pergantiannya, itu kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh KanalBekasi.com, kabarnya hal tersebut karena tidak harmonisnya hubungan Ruddy dengan mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sekarmadji serta para ASN Pemkot Bekasi.

Untuk diketahui, posisi sekretaris daerah (sekda) Kota Bekasi saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Dadang Hidayat, namun telah berakhir terhitung sejak 24 Agustus 2018 lalu. ‎Maka kemudian Plh Sekda Kota Bekasi diambil alih oleh Ruddy Gandakusumah.

Saat ini, dengan pergantian Ruddy sebagai Pj Wali Kota Bekasi, juga membuat kosong posisi Plh Sekda Kota Bekasi.

Untuk posisi Sekda Kota Bekasi itu, Erwin menjelaskan, dari Pemkot sebenarnya sudah mengusulkan 1 nama ke Pemprov Jabar.

"Sudah ada nama yang diusulkan, tetapi belum ada surat keputusannya dari Provinsi Jabar," imbuhnya.

Diterangkannya, untuk posisi Sekda Kota Bekasi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

"Seperti Eselon II B, pangkat minimal IV/B, berusia maksimal 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun 60 tahun, prestasi kerja bernilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin," jelasnya.

Terpisah, Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah menyampaikan pesan bahwa dirinya akan meninggalkan Kota Bekasi untuk kembali fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Jawa Barat.

"Saya siap mengikuti apapun yang ditugaskan pimpinan kepada saya," tuturnya.

"Bisa saja saya selesai lebih awal dan kembali lagi ke Bandung," sambungnya.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X