Kamis, 4 Juni 2026

Tenaga Honorer K2 Kota Bekasi, Minta Diusulkan CPNS

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 19 Oktober 2018 | 09:51 WIB
Puluhan perwakilan tenaga honorer K2, usai menemui anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi
Puluhan perwakilan tenaga honorer K2, usai menemui anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi

KanalBekasi.com - Puluhan perwakilan tenaga honorer kategori dua (K2), meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, mengeluarkan surat rekomendasi terkait usulan formasi CPNS honorer K2 tahun 2018, kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Karena, hingga batas akhir penutupan CPNS tahun ini, Pemkot Bekasi tidak memprioritakan usulan formasi K2 kepada pemerintah pusat.

"Kami meminta surat rekomendasi dari Komisi 1, DPRD agar kami bisa diusulkan Pemkot Bekasi menjadi CPNS tahun ini. Karena formasi khusus yang tersedia bagi K2 sebanyak 128 orang untuk kuota Kota Bekasi,” kata perwakilan anggota Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kota Bekasi, Hendra Rukmana, usai menemui anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Senin (18/10).

Herman mengungkapkan, bahwa selama ini ratusan honorer K2 , harus berjuang keras demi mencari informasi tentang proses pengangkatan CPNS. Sedangkan, ia dan kebanyakan rekan-K2 lainnya, mulai bekerja sejak tahun 2002 dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Karena itu, ketika pemerintah pusat membuka penerimaan CPNS tahun 2018, FHK2I telah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkot  Bekasi, agar diusulkan dalam formasi yang tersedia .

“Kami sudah dua kali melayangkan surat kepada BKPPD, pertama tanggal 3 September dan 15 September 2018, namun tidak direspon. Padahal, formasi CPNS bagi tenaga honorer K2 tahun ini tersedia," kata tenaga honorer K2 yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi.

Senada dikatakan, Ronin Sopyan, pihaknya mendesak agar seluruh tenaga honorer K2 yang masih tercecer dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS. Karena menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, dimana disebutkan bahwa tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.

"Sesuai penyisiran data yang kami lakukan, banyak yang tercatat sebagai tenaga honorer K2 mulai bekerja sejak tahun 2002, bahkan ada yang telah bekerja selama dua puluh tahun tapi belum diangkat juga. Karena itu, sesuai PP nomor 56/2012 tenaga honorer K2 yang bekerja sebelum 2004, harus diangkat seluruhnya," timpal Ronin.

K2 yang tergabung dalam FHK2I ini, merupakan peserta yang sebelumnya gagal mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2013 silam.

"Sebagian besar dari K2 ini, tidak lolos dalam seleksi CPNS tahun 2013. Dan sejak saat itu, banyak dari rekan-rekan kami menjadi pesimis untuk bisa diangkat sebagai CPNS, karena terbentur pada usia sebagai persyaratan CPNS kali ini," tandas Ronin.(boy)

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X