Kamis, 4 Juni 2026

Sampai Akhir Tahun 2018, Aparatur Pemkot Bekasi Tidak Diberikan TPP

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 6 November 2018 | 08:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KanalBekasi.com - Aparatur Pemerintah Kota Bekasi menjerit lantaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) dihilangkan. Kebijakan tersebut, didasari kemampuan keuangan daerah yang belum stabil hingga saat ini.

Salah seorang aparatur Pemkot Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengaku peningkatan kesejahteraan yang diberikan melalui TPP tersebut dirasa sangat membantu sekali. Karena itu, sejak dihilangkannya tunjangan kinerja, maka kesejahteraan pegawainya kembali seperti sedia kala. Padahal, kenaikan itu baru saja diterapkan mulai awal tahun 2018.

“Ya memang TPP itu sangat membantu banget terhadap kesejahteraan pegawainya. Tapi, dengan kondisi saat ini jadi kembali lagi seperti dulu,” katanya.

Terpisahn, Pj. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Widodo Indrijiantoro ketika ditemui diruang kerjanya belum lama ini memprediksi, kondisi keuangan daerah kita hingga tiga bulan kedepan atau akhir tahun belum normal.

Widodo telah mengeluarkan surat edaran terkait TPP dinamis pegawai yang dihilangkan sebesar 40 persen. Kondisi ini, akan berjalan normal jika, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait mampu mencapai target.

Meski begitu, ketika ditanya kapan kondisi keuangan daerah akan normal kembai, Widodo tidak menjelaskannya.

“Ya memang kita hilangkan tunjangan pegawai sebesar 40 persen dalam tiga bulan kedepan. Namun, nanti kalau kondisi keuangan kita melalui PAD tercapai mungkin bisa saja kita berikan lagi,” ungkap Widodo ketika ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

TPP dinamis sebesar 40 persen menurut dia, dilihat dari hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai.

“Yang kita hilangkan itu hanya TPP dinamis. Sebab, tunjangan itu berdasarkan penilaian kinerja pegawai,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Widodo, kebijakan menghilangkan TPP dinamis sebesar 40 persen tersebut merupakan kebijakan kepala daerah, selaku penanggung jawab anggaran daerah. Karena itu, kebijakan tersebut, tidak perlu harus melalui proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau diparipurnakan. Cukup melalui surat Keputusan Wali Kota (Kepwal), maka kebijakan tersebut bisa dilaksanakan.

“Yang dirubah ini kan hanya tunjangannya saja. Jadi gak perlu harus minta persetujuan dengan DPRD. Karena kita bukan merubah mata anggarannya, karena pemangakassan anggaran ini yang bersifat pemberian tunjangan terhadap pegawai saja. kecuali keuangan ini bersifat lintas anggaran misalnya, dari Biaya Langsung (BL) ke Biaya Tidak Langsung (BTL), maka itu harus mendapat persetujuan dari DPRD. Anggaran yang juga melalui sumber APBD ini bersifat untuk memberikan tunjangan terhadap kinerja pegawai,” ujarnya.(boy)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X