Kanalbekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menerapkan disiplin terhadap pegawainya sempat mendapat apresiasi. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakatnya.
Karena itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS yakni Tenaga Kontrak Kerja (TKK) atau Guru Tenaga Kependidikan (GTK), yang terbukti melanggar akan dikenakan rompi sebagai bentuk sangsinya.
Hanya saja pada perjalannya, penerapan rompi disiplin tersebut terkesan tidak konsisten, karena hanya dilaksanakan sementara waktu saja.
Ketua Komisi 1, DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro, mengatakan jika Pemkot Bekasi ingin serius menerapkan pemakaian rompi disiplin kepada seluruh aparaturnya yang melanggar disiplin, seharusnya dilakukan dengan berkelanjutan dan kontinyuitas. Mengingat, Sekda Kota Bekasi saat ini, merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD ), yang menginisiasi penerapan rompi disiplin tersebut. Mestinya kebijakan itu diteruskan dan dikemas sehingga dapat terus diberlakukan terhadap aparaturnya.
"Jika memang serius melakukan hal ini, maka penerapannya harus berkelanjutan," katanya, Rabu (20/2).
Baca Juga: Sekda Akui Rompi Disiplin Sebagai Shock Terapi
Saat ini, penilaian kedisiplinan baru sampai pada level kehadiran saja. Seharusnya, hal ini bisa lebih jauh dan mendalam hingga kepada level kinerja mereka.
"Jika penerapan rompinya hanya pada level kehadiran, seharusnya yang perlu dipertimbangkan lagi harus sampai kepada level kinerja," ulasnya.
Dirinya juga mengatakan, jika Pemkot Bekasi ingin menerapkan pemakaian rompi disiplin bagi para aparatur di jajarannya yang melanggar disiplin, seharusnya melalui tahapan evaluasi yang menyeluruh.
"Jangan hanya sekali saja, lalu dilupakan, harus ada kajian dan evaluasi yang menyeluruh," imbuhnya.
Chairuman juga menegaskan jika penerapan rompi disiplin tersebut harus di Perwalkan, maka harus ada aspek atau penilaian yang memang hal ini layak untuk di Perwalkan.
"Jika ingin di Perwalkan, maka harus ada kajian yang mendalam dan hal ini bisa atau layak untuk di Perwalkan nantinya," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, mengatakan bahwa penerapan rompi tersebut sebagai shock terapi kepada jajarannya yang melanggar disiplin.
"Penerapannya sebagai shock terapi," pungkasnya.(gir/sgr)